BNI Syariah Multifinance
Pembiayaan kepada Multifinance adalah penyaluran pembiayaan langsung dengan pola executing, kepada Multifinance untuk usahanya dibidang perusahaan pembiayaan sesuai dengan prinsip Syariah.
Keunggulan
- Maksimum Total Plafond kepada Multifinance s/d Rp. 75 Milyar.
- Maksimum plafond kerjasama ke perusahaan pembiayaan ditetapkan atas dasar proyeksi kebutuhan penyaluran pembiayaan ke end user.
- Jangka waktu penarikan plafond Pembiayaan 1 (satu) tahun.
- Jangka waktu akad pembiayaan ke Multifinance sesuai jangka waktu pembiayaan ke end user maksimal 7 tahun sejak penandatanganan akad.
Akad
Dibuatkan plafond pembiayaan dan akad Musyarakah/Murabahah.
Persyaratan Perusahaan Multifinace
- Berbadan hukum dan telah beroperasi komersial selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali yang telah menjadi nasabah BNI Syariah.
- Mempunyai legalitas usaha lengkap dan masih berlaku (SIUP, TDP, NPWP, Ijin MENKEU, dan lain-lain sesuai perijinan multifinance yang berlaku).
- Telah menjadi nasabah simpanan dan atau nasabah pembiayaan di BNI Syariah atau Bank lain minimal 6 bulan.
- Memiliki kinerja usaha yang terbukti baik selama 3 (tiga) tahun terakhir.
- Kredibilitas manajemen baik (pengalaman, integritas pendidikan, struktur organisasi, dan succession planning/kaderisasi).
- Menyampaikan Laporan Keuangan Audited 3 (tiga) tahun terakhir.
- Mempunyai hasil penilaian informasi Bank Indonesia dengan kolektibilitas Lancar.
- Memiliki perangkat analisa dan akad pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah.
Biaya-Biaya
- Biaya administrasi ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Biaya penyimpanan BPKB : Minimal Rp. 15.000,- per BPKB sekali pungut s/d pembiayaan lunas.
- Biaya akta notariil sesuai ketentuan yg berlaku.