- Bilamana pemegang kartu mempunyai rekening giro dan/atau tabungan dan/atau deposito berjangka di bank maka bank berhak memblokir, mendebet, mencairkan rekening giro dan/atau tabungan dan/atau deposito berjangka tersebut untuk pembayaran jika pemegang kartu lalai dalam melaksanakan kewajibannya yang timbul dari penggunaan kartu (kartu utama dan kartu tambahan), guna keperluan tersebut pemegang kartu dengan ini member kuasa kepada bank untuk memblokir, mendebet, mencairkan rekening giro dan/atau tabungan dan/atau deposito dengan mengesampingkan ketentuan pasal 1813, 1814 dan 1816 KUH Perdata dan pemegang kartu membebaskan bank dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak manapun.
- Apabila keanggotaan pemegang kartu dibatalkan dan pemegang kartu belum melunasi kewajibannya sedangkan batas waktu peringatan yang diberikan oleh bank untuk melunasi tagihan sudah habis, maka setelah 14 (empat belas) hari kalender setelah berakhirnya batas waktu yang dimuat dalam peringatan tersebut, maka pemegang kartu wajib melunasi seluruh kewajibannya yang masih tertunggak kepada bank dan atas hal tersebut bank berhak mengambil pelunasannya dari harta kekayaan pemegang kartu dan bila perlu bank akan melakukan tindakan hukum untuk dilakukan penjualan secara lelang atau dibawah tangan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh bank sesuai peraturan yang berlaku. Apabila ternyata hasil penjualan/pencairan harta kekayaan pemegang kartu tidak mencukupi untuk pelunasan kewajiban pemegang kartu, maka atas kekurangannya pemegang kartu wajib untuk melunasinya kepada bank. Sebaliknya apabila dari hasil penjualan/pencairan harta kekayaan pemegang kartu, setelah dikurangi kewajiban-kewajiban pemegang kartu ternyata masih terdapat kelebihan, maka bank berkewajiban segera menyerahkan kelebihan tersebut kepada pemegang kartu tanpa bank harus membayar kompensasi/ganti rugi dalam bentuk apapun.
- Apabila pemegang kartu dinyatakan pailit atau meninggal dunia, maka semua kewajiban pemegang kartu menjadi jatuh tempo dan kewajiban tersebut wajib dibayar seketika dan sekaligus lunas oleh pemegang kartu (apabila pemegang kartu dinyatakan pailit) dan atau para ahli waris pemegang kartu (apabila pemegang kartu meninggal dunia).
- Catatan/administrasi bank merupakan bukti yang sah dan mengikat pemegang kartu mengenai adanya transaksi maupun tentang jumlah kewajiban pemegang kartu yang terhutang dan wajib dibayar oleh pemegang kartu kepada bank.
|
|