Perisaiplus Syariah
Asuransi ini memberikan perlindungan bagi peserta Asuransi PerisaiPlus Syariah yang mengalami ketidakmampuan sementara akibat sakit/kecelakaan selama minimum 30 hari berturut-turut (menurut pertimbangan medis harus dirawat inap dan atau masih dibutuhkannya perawatan di rumah), maka tagihan iB Hasanah Card bulan berikutnya akan dibayarkan sebesar tagihan minimum bulanan atau Rp 100.00,- (mana yang lebih besar). Perhitungan klaim ketidakmampuan sementara untuk transaksi dimulai sejak tanggal kejadian ketidakmampuan sementara sampai dengan tanggal pengajuan klaim maksimum 6 bulan atau hingga nilai santunan maksimum yang telah ditentukan dengan premi per bulan hanya sebesar 0,39% dari saldo terhutang.
Namun apabila Pemegang Kartu sakit lebih dari 180 hari (secara berturut-turut) maka tagihan iB Hasanah Card akan dibayarkan sebesar jumlah tagihan sampai dengan dimulainya ketidakmampuan sedangkan apabila pemegang kartu meninggal dunia, maka tagihan akan dibayarkan sebesar 200% dari total saldo terhutang (100% untuk saldo terhutang, 100% untuk ahli waris) hingga maksimal Rp 40 Juta untuk Kartu Classic, Rp 75 Juta untuk Kartu Gold atau Rp 300 juta untuk Kartu Platinum.
Jika pemegang kartu yang meninggal dunia memiliki iB Hasanah Card lainnya yang tidak terdaftar dalam Asuransi PerisaiPlus maka santunan tambahan yang akan dibayarkan kepada ahli waris akan dipergunakan terlebih dahulu untuk melunasi sisa tagihan BNI iB Hasanah Card lainnya tersebut.
Asuransi akan ditutup secara sepihak oleh Bank Syariah Indonesia apabila Anda tidak membayar tagihan BNI iB Hasanah Card selama 3 bulan berturut-turut atau Anda memasuki usia 65 tahun.
Cara Mendapatkan :
Cara klaim :
Apabila peserta meninggal dunia atau cacat tetap total, ahli warisnya dapat mengajukan klaim melalui Layanan Telepon 24 jam BSI Call di 1500046 atau email bnicall@bni.co.id dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut :
- Surat Pengajuan Klaim.
- Berita Acara Kepolisian (harus akibat kecelakaan).
- Fotokopi Surat Keterangan dari Rumah Sakit/Dokter yang dilegalisir mengenai penyebab kematian atau Surat Keterangan kronologis kematian dari ahli waris jika meninggal karena sakit secara wajar bukan di Rumah Sakit dan tanpa penanganan Dokter.
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Pamong Praja setempat atas nama tertanggung.
- Surat Keterangan dari Kedutaan Besar RI setempat (apabila meninggal di luar wilayah hukum Republik Indonesia).
- Resume Medis/Medical Report ketidakmampuan tetap dari Rumah Sakit/Dokter untuk tertanggung.
- Fotokopi tagihan 2 bulan terakhir sejak kejadian. Dokumen lain sebagaimana diperlukan, yaitu :
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP para ahli waris.
- Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris disaksikan oleh Kelurahan/Pamong Praja setempat dan diketahui oleh Camat (oleh notaries jika WNI keturunan.
- Fotokopi surat permintaan transfer dari para ahli waris (jika klaim disetujui dan ada santunan tambahan yang diterima ahli waris) yang berisi nomor rekening, nama bank dan cabangnya, atas nama (jika tertanggung yang meninggal dunia memiliki Kartu Hasanah yang tidak terdaftar PerisaiPlus Syariah, maka santunan tambahan yang akan dibayarkan kepada ahli waris tertanggung akan dipergunakan terlebih dahulu untuk melunasi sisa tagihan BNI iB Hasanah Card lainnya tersebut).
- Pengajuan klaim secara tetulis dari pemegang kartu/ahli waris pemegang kartu, harus diterima oleh pihak BNI/BNI Syariah paling lambat 60 hari kalender sejak tanggal terjadinya resiko yang dialami pemegang kartu.
Apabila peserta menjalani rawat inap atau cacat sementara, dokumen yang harus dilengkapi pada saat mengajukan klaim adalah :
- Surat Pengajuan Klaim.
- Berita Acara dari kepolisian apabila ketidakmampuan sementara disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
- Resume Medis/Medical Report Rumah Sakit/Dokter yang merawat (memakai formulir klaim dari perusahaan asuransi).
- Surat keterangan ketidakmampuan bekerja dari perusahaan.
- Fotokopi tagihan 2 (dua) bulan terakhir sejak kejadian.
Pengajuan klaim secara tetulis dari pemegang kartu/ahli waris pemegang kartu, harus diterima oleh pihak BNI/BNI Syariah paling lambat 60 hari kalender sejak tanggal terjadinya resiko yang dialami pemegang kartu.