|
|
 |
 |
 |
|
|
|
Pembiayaan
|
|
Pembiayaan Kerjasama Linkage Program iB Hasanah
Pembiayaan Kerjasama Linkage Program iB Hasanah
adalah fasilitas pembiayaan dimana BNI Syariah sebagai pemilik dana
menyalurkan pembiayaan dengan pola executing kepada Lembaga Keuangan
Syariah (LKS) (BMT, BPRS, KJKS, dll) untuk diteruskan ke end user
(pengusaha mikro, kecil, dan menengah syariah). Kerjasama dengan LKS
dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui Lembaga Pendamping.
Usaha Kecil iB Hasanah
Usaha Kecil iB Hasanah adalah pembiayaan syariah yang digunakan untuk
tujuan produktif (modal kerja maupun investasi) kepada pengusaha kecil
berdasarkan prinsip-prinsip pembiayaan syariah.
Tunas Usaha iB Hasanah
Tunas Usaha iB Hasanah (TUS) adalah pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang diberikan untuk usaha produktif yang feasible namun belum bankable dengan prinsip syariah dalam rangka mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2007.
Pembiayaan Kerjasama Dealer iB Hasanah
Pola kerjasama pemasaran dealer dilatarbelakangi
oleh adanya potensi pembiayaan kendaraan bermotor secara kolektif yang
melibatkan end user dalam jumlah yang cukup banyak. Hal tersebut
membutuhkan tenaga yang cukup besar dalam hal penyaluran, pemantauan,
atau penyelesaian pembiayaannya.
Pembiayaan Kerjasama Kopkar/Kopeg iB Hasanah
Pembiayaan Kerjasama Kopkar/Kopeg iB Hasanah
adalah fasilitas pembiayaan mudharabah produktif dimana BNI Syariah
sebagai pemilik dana menyalurkan pembiayaan dengan pola executing kepada
Koperasi Karyawan (Kopkar)/Koperasi Pegawai (kopeg) untuk disalurkan
secara prinsip syariah ke end user/pegawai.
Pembiayaan Valas iB Hasanah
Pembiayaan Valas iB Hasanah adalah pembiayaan yang diberikan oleh unit
operasional dalam negeri kepada nasabah pembiayaan dalam negeri, dalam
bentuk mata uang valuta asing.
Wirausaha iB Hasanah
Wirausaha iB Hasanah (WUS) adalah fasilitas
pembiayaan produktif yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan
usaha-usaha produktif (modal kerja dan investasi) yang tidak
bertentangan dengan syariah dan ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku.
|
|
|
|
|